Juli 2018, Penganut Kepercayaan Tercantum di KTP-el dan KK
Senin, 2020-10-12 - 01:00:42 WIB
Jakarta – Awal Juli 2018, Penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan YME sudah bisa dicetak dalam kolom KTP-el dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu yang lalu.
Keputusan MK bersifat final dan mengikat, serta ditindaklanjuti Kemendagri melalui pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.
“Kami juga tak gegabah, kami tak serta-merta langsung pengimplementasian, karena kami juga harus mempertimbangkan beberapa aspek di antaranya yuridis, manajemen pemerintahan serta perspektif teknisnya,” jelas Direktur Pendaftaran Penduduk Drajat Wisnu Setyawan di Jakarta, Kamis (26/04/2018).
Aspek yuridis menurutnya terkait amanat UUD 1945 bahwa agama dan kepercayaan itu tidaklah sama atau berbeda.
Aspek berikutnya terkait manajemen pemerintahan, dalam database kependudukan harus dimanfaatkan oleh instansi pengguna dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, proses demokrasi serta lembaga hukum.
Selanjutnya aspek teknis, untuk mengakomodir KTP-el dan KK bagi penghayat kepercayaan, banyak hal yang harus disiapkan terutama aplikasi SIAK, formulir serta sosialisasi.
“Format KTP-el untuk pemeluk agama tidak berubah. Apa yang sudah diberikan KTP-elnya tak berubah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara KTP-el bagi penganut penghayat kolom agama diganti dengan kolom kepercayaan,” jelas Drajat. Dukcapil***
Sumber: Dukcapil.kemendagri.go.id