Home
pengumuman
Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

Penilaian Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)


Senin, 2022-06-06 - 15:10:36 WIB

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Dari hasil survey yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram , sDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram mendapatkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dengan predikat ”BAIK” dengan nilai interval konversi IKM 80,81 , dengan jumlah responden yang di survey sebanyak 150

Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat
(SKM) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram mencakup :

  1. Kesesuaian Persyaratan
    Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
  2. Prosedur Pelayanan
    Prosedur pelayanan adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
  3. Kecepatan pelayanan
    Kecepatan pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
  4. Kesesuaian Biaya
    Kesesuaian biaya adalah kesesuaian ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
  5. Kesesuaian Produk Pelayanan
    Kesesuaian produk pelayanan adalah kesesuaian antara hasil pelayanan yang diberikan dan diterima dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  6. Kompetensi Petugas
    Kompetensi Petugas adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh petugas pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
  7. Perilaku Petugas
    Perilaku Petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada pengguna pelayanan.
  8. Kualitas Sarana dan Prasarana
    Sarana dan prasarana merupakan salah satu faktor penunjang yang berbentuk alat atau materiil dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan publik.
  9. Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan
    Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.