Permendagri tentang Penggunaan Kertas HVS & TTE Dokumen Kependudukan
Selasa, 2021-06-15 - 11:28:56 WIB
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 tahun 2019 tentang Penggunaan Kertas HVS dan No. 109 Tanda Tangan Elektronik (TTE) menegaskan bahwa Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, serta Akta Perceraian dicetak menggunakan Kertas HVS dan sudah TTE sehingga tidak perlu lagi dilakukan legalisir dokumen.
Berikut contoh dokumen yang tidak memerlukan Legalisir dan bisa cetak sendiri menggunakan kertas HVS :





- Pengesahan Anak
