Home
pengumuman
SYARAT dan DOKUMEN pengurusan permohonan pindah domisili dari LUAR DAERAH ke MATARAM

SYARAT dan DOKUMEN pengurusan permohonan pindah domisili dari LUAR DAERAH ke MATARAM


Jumat, 2023-05-26 - 09:29:15 WIB

Seringkali penduduk dari Luar Kota Mataram yang sudah menetap di Kota Mataram lupa mengurus dokumen perpindahannya ke Kota Mataram, oleh karena itu Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil membuat Aplikasi e-Office untuk mempermudah pengurusan perpindahan WNI dari Luar Daerah menuju Domisili nya sekarang.

Adapun syarat-syarat yang diperlukan antara lain :

  • Surat Permohonan Bermaterai 10.000 dari yang bersangkutan
  • Mengisi formulir f.1.03

Dalam surat permohonan yang bersangkutan silahkan diisi data-data yang diperlukan serta memilih perpindahannya (cth. Sendiri atau Satu Keluarga) dengan cara mencoret sesuai keperluan pemohon. Serta membawa dokumen lainnya (cth, Fotokopi KK, KTP, akta cerai, dll) dan mengisi formulir f.1.03 sebagai dokumen resmi yang akan diupload ke aplikasi e-office oleh petugas kami.

Setelah dokumen yang diperlukan lengkap silahkan membawa berkas-berkas tersebut ke Kantor Kami dan memberikan ke Petugas Kami yang berada di Bidang PIAK. Untuk konsultasi lebih lanjut bisa bersama petugas Kami.

Berikut tautan dokumennya agar bisa di unduh :

  1. Surat Permohonan (format .docx)
  2. Formulir F.1.03 (format .pdf)


Share Berita


Komentari Berita