Home
Pages
Selayang Pandang

Selayang Pandang


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kota Mataram

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Dinas Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertangung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah yang dibentuk berdasarkan Perda Kota Mataram Nomor 5 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram dengan rincian Tugas Pokok dan Fungsi yang diatur dalam Peraturan Walikota Mataram Nomor 21/PERT/2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram. Berdasarkan Peraturan Walikota Mataram tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerahdi Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan menyelenggarakan fungsi yaitu Perumusan Kebijakan Teknis dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan Pelayanan umum dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pembinaan dan Pelaksanaan Tugas dibidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Walikota Mataram sesuai dengan tugas dan fungsinya.