frequently asked questions
Apa saja syarat untuk membuat e-KTP baru?
Persyaratan umum untuk membuat e-KTP biasanya meliputi:
- Berusia 17 tahun atau sudah menikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan/desa setempat.
- Datang langsung ke kantor Disdukcapil atau lokasi pelayanan yang ditentukan untuk melakukan perekaman data.
Bagaimana jika e-KTP saya hilang atau rusak?
Anda perlu mengajukan permohonan penggantian e-KTP dengan melampirkan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika hilang).
- e-KTP yang rusak (jika rusak).
Apa saja jenis dokumen kependudukan yang dilayani oleh Disdukcapil Kota Mataram?
Disdukcapil Kota Mataram melayani penerbitan berbagai dokumen kependudukan, di antaranya:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
- Kartu Identitas Anak (KIA).
- Akta-Akta Pencatatan Sipil (Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian).
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
- Pelayanan Sinkronisasi Data (misalnya untuk BPJS, Bank, Imigrasi, dll.).
Apakah ada layanan khusus untuk warga yang sakit atau disabilitas?
Ya, Disdukcapil Kota Mataram memiliki layanan jemput bola seperti program PAK WARIS (Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi Warga Kritis) dan layanan untuk penyandang disabilitas atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Layanan ini memungkinkan pasien kritis atau warga yang tidak mampu hadir langsung untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di lokasi mereka (rumah atau rumah sakit).
Apakah pengurusan dokumen kependudukan di Dukcapil Kota Mataram dipungut biaya?
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (KTP-el, KK, Akta-Akta, dll.) tidak dipungut biaya (GRATIS).