Dukcapil Kota Mataram

Profil & Sejarah

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram adalah perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan. Dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, Disdukcapil berperan penting dalam memberikan layanan publik terkait pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta pengelolaan data kependudukan. Sebagai pelaksana pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Kota Mataram menjalankan fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, pembinaan, serta pengendalian pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Struktur organisasi Disdukcapil terdiri dari sekretariat, bidang pelayanan pendaftaran penduduk, bidang pelayanan pencatatan sipil, bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data, unit pelaksana teknis, serta kelompok jabatan fungsional. Dengan struktur ini, Disdukcapil Kota Mataram berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat dalam mendukung tertib administrasi kependudukan.

Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
  • Penyelenggaraan pelayanan umum administrasi kependudukan.
  • Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang kependudukan.
  • Pelaksanaan tugas lain sesuai arahan Walikota.

Struktur Organisasi

1. Sekretariat

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

2. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

3. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

4. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data

Struktur Organisasi

Ditapkan melalui Keputusan Kepala Dukcapil Kota Mataram

Alur Pelayanan

Alur pelayanan Dukcapil memandu pemohon dari informasi awal.

Kategori Layanan Utama

📑

Layanan Penerbitan Kartu Keluarga

Layanan ini memfasilitasi antara lain: Pembuatan KK baru untuk pasangan yang baru menikah. Penambahan anggota keluarga (misalnya, anak). Pengurangan anggota keluarga (misalnya, karena meninggal atau pindah). Perubahan data di KK (misalnya, status pendidikan, pekerjaan). Pencetakan ulang KK karena rusak atau hilang.

🖥

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik

Perekaman data e-KTP bagi penduduk yang baru berusia 17 tahun atau yang belum pernah merekam data. Pencetakan ulang e-KTP karena rusak, hilang, atau ada perubahan data (seperti status perkawinan atau alamat).

🖥

Penerbitan Kartu Identitas Anak

Pembuatan KIA untuk anak berusia 0-16 tahun.

📑

Layanan Penerbitan SKPWNI

Penerbitan surat keterangan pindah (SKP) bagi warga yang akan pindah domisili antar provinsi, kabupaten, atau kota.

📑

Layanan Penerbitan Akta Kelahiran

Layanan Penerbitan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir, Pencatatan akta kelahiran yang terlambat, dan Pencetakan ulang akta kelahiran karena rusak atau hilang.

📑

Layanan Penerbitan Akta Perkawinan

Layanan Pencatatan perkawinan bagi warga non-muslim dan Pencetakan ulang akta perkawinan.

📑

Layanan Penerbitan Akta Perceraian

Layanan Pencatatan perceraian bagi warga non-muslim dan Pencetakan ulang akta perceraian.

📑

Layanan Penerbitan Akta Kematian

Layanan Penerbitan akta kematian bagi warga yang meninggal dunia.

🖥

Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

Layanan untuk membantu warga mengaktifkan identitas digital mereka melalui aplikasi resmi.

Layanan Sinkronisasi Data Adminduk

Layanan yang mencakup sinkronisasi ulang data adminduk dengan instansi pengguna data seperti BPJS, Perbankan, dan instansi lainnya

📢

Layanan SP4N-LAPOR!

Pengaduan masyarakat terintegrasi nasional via lapor.go.id.

Sarana & Prasarana

📶

Free WiFi untuk Tamu

Pelayanan Disabilitas

🕌

Musholla

🚻

Toilet

📹

CCTV (Keamanan)

🎥

Ruang Rapat & Videoconference

💻

Helpdesk / Loket Layanan Administrasi Kependudukan

🅿️

Parkir Kendaraan (Mobil & Motor)

Jam Operasional

  • Senin – Kamis: 07.00 – 17.00 WITA
  • Jumat: 09.00 – 11.00 WITA

Kontak

  • Alamat: Jl. Dr. Soejono Lingkar Selatan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Mataram
  • Telepon: (0370) 6173456
  • Email: dukcapil@mataramkota.go.id
Lihat daftar instansi →