Dukcapil Kota Mataram
Profil & Sejarah
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram adalah perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan. Dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah, Disdukcapil berperan penting dalam memberikan layanan publik terkait pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta pengelolaan data kependudukan. Sebagai pelaksana pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Kota Mataram menjalankan fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, pembinaan, serta pengendalian pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Struktur organisasi Disdukcapil terdiri dari sekretariat, bidang pelayanan pendaftaran penduduk, bidang pelayanan pencatatan sipil, bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data, unit pelaksana teknis, serta kelompok jabatan fungsional. Dengan struktur ini, Disdukcapil Kota Mataram berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat dalam mendukung tertib administrasi kependudukan.
Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok
Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
- Penyelenggaraan pelayanan umum administrasi kependudukan.
- Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang kependudukan.
- Pelaksanaan tugas lain sesuai arahan Walikota.
Struktur Organisasi
1. Sekretariat
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
2. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
3. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
4. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
Struktur Organisasi
Ditapkan melalui Keputusan Kepala Dukcapil Kota Mataram

Alur Pelayanan
Alur pelayanan Dukcapil memandu pemohon dari informasi awal.

Kategori Layanan Utama
Layanan Penerbitan Kartu Keluarga
Layanan ini memfasilitasi antara lain: Pembuatan KK baru untuk pasangan yang baru menikah. Penambahan anggota keluarga (misalnya, anak). Pengurangan anggota keluarga (misalnya, karena meninggal atau pindah). Perubahan data di KK (misalnya, status pendidikan, pekerjaan). Pencetakan ulang KK karena rusak atau hilang.
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik
Perekaman data e-KTP bagi penduduk yang baru berusia 17 tahun atau yang belum pernah merekam data. Pencetakan ulang e-KTP karena rusak, hilang, atau ada perubahan data (seperti status perkawinan atau alamat).
Penerbitan Kartu Identitas Anak
Pembuatan KIA untuk anak berusia 0-16 tahun.
Layanan Penerbitan SKPWNI
Penerbitan surat keterangan pindah (SKP) bagi warga yang akan pindah domisili antar provinsi, kabupaten, atau kota.
Layanan Penerbitan Akta Kelahiran
Layanan Penerbitan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir, Pencatatan akta kelahiran yang terlambat, dan Pencetakan ulang akta kelahiran karena rusak atau hilang.
Layanan Penerbitan Akta Perkawinan
Layanan Pencatatan perkawinan bagi warga non-muslim dan Pencetakan ulang akta perkawinan.
Layanan Penerbitan Akta Perceraian
Layanan Pencatatan perceraian bagi warga non-muslim dan Pencetakan ulang akta perceraian.
Layanan Penerbitan Akta Kematian
Layanan Penerbitan akta kematian bagi warga yang meninggal dunia.
Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Layanan untuk membantu warga mengaktifkan identitas digital mereka melalui aplikasi resmi.
Layanan Sinkronisasi Data Adminduk
Layanan yang mencakup sinkronisasi ulang data adminduk dengan instansi pengguna data seperti BPJS, Perbankan, dan instansi lainnya
Layanan SP4N-LAPOR!
Pengaduan masyarakat terintegrasi nasional via lapor.go.id.
Sarana & Prasarana
Free WiFi untuk Tamu
Pelayanan Disabilitas
Musholla
Toilet
CCTV (Keamanan)
Ruang Rapat & Videoconference
Helpdesk / Loket Layanan Administrasi Kependudukan
Parkir Kendaraan (Mobil & Motor)
Jam Operasional
- Senin – Kamis: 07.00 – 17.00 WITA
- Jumat: 09.00 – 11.00 WITA
Kontak
- Alamat: Jl. Dr. Soejono Lingkar Selatan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Mataram
- Telepon: (0370) 6173456
- Email: dukcapil@mataramkota.go.id