Proses pencetakan ulang e-KTP harus mengikuti alur sebagai berikut:
1.Pemohon menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan alasan (rusak atau hilang). Untuk kasus kehilangan, surat keterangan kehilangan dari polisi adalah syarat wajib.
2.Pemohon mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili.
3.Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
4.Jika ada perubahan data atau data lama tidak terbaca, petugas akan melakukan perekaman ulang sidik jari. Jika data sudah lengkap dan valid, petugas akan langsung memproses pencetakan.
5.Setelah data dipastikan benar, KTP elektronik baru akan dicetak. Waktu tunggu dapat bervariasi tergantung pada ketersediaan blanko.
6.Pemohon mengambil KTP elektronik yang sudah jadi dengan membawa bukti pengambilan yang diberikan sebelumnya.