Pencetakan Ulang KTP Elektronik Karena Rusak Atau Hilang Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Update: 24 Sep 2025
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
dukcapil.mataramkota.go.id

Deskripsi Layanan

Layanan pencetakan ulang e-KTP ini ditujukan untuk warga negara Indonesia yang Kartu Tanda Penduduk elektroniknya (e-KTP) rusak atau hilang. Layanan ini memastikan setiap warga memiliki identitas diri yang valid dan sah untuk keperluan administrasi dan layanan publik lainnya.

Syarat & Ketentuan

Untuk mengajukan permohonan cetak ulang e-KTP, pemohon wajib memenuhi beberapa syarat berikut:

KTP elektronik Rusak:

1.Membawa KTP elektronik yang rusak.

2.Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi (apabila data NIK pada KTP elektronik yang rusak tidak dapat terbaca).

 

KTP elektronik Hilang:

1.Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat (Asli).

2.Membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.

Cakupan Pengguna

Layanan ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, yang data kependudukannya sudah terekam di database nasional dan KTP-nya rusak atau hilang.

Jenis Insiden yang Dilayani

Layanan ini mencakup penanganan insiden yang mungkin terjadi selama proses pencetakan ulang, seperti:

1.KTP elektronik buram atau rusak sehingga tidak dapat digunakan untuk mengakses layanan publik lainnya.

2.KTP elektronik yang hilang.

Jenis Permintaan yang Dilayani

Layanan ini secara spesifik melayani permintaan terkait:

1.Pencetakan ulang e-KTP yang rusak: Permohonan untuk mengganti e-KTP yang kondisinya sudah tidak layak atau tidak terbaca.

2.Pencetakan ulang e-KTP yang hilang: Permohonan untuk mencetak kembali e-KTP yang hilang.

Alur Proses

Proses pencetakan ulang e-KTP harus mengikuti alur sebagai berikut:

1.Pemohon menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan alasan (rusak atau hilang). Untuk kasus kehilangan, surat keterangan kehilangan dari polisi adalah syarat wajib.

2.Pemohon mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili.

3.Pemohon mengambil nomor antrean dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

4.Jika ada perubahan data atau data lama tidak terbaca, petugas akan melakukan perekaman ulang sidik jari. Jika data sudah lengkap dan valid, petugas akan langsung memproses pencetakan.

5.Setelah data dipastikan benar, KTP elektronik baru akan dicetak. Waktu tunggu dapat bervariasi tergantung pada ketersediaan blanko.

6.Pemohon mengambil KTP elektronik yang sudah jadi dengan membawa bukti pengambilan yang diberikan sebelumnya.