1.Pemohon datang ke Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen persyaratan.
2.Petugas loket menerima dan memeriksa berkas.
Jika lengkap → diterima dan diproses.
Jika tidak lengkap → dikembalikan untuk dilengkapi.
3.Pemohon mengambil nomor antrian dan mengisi formulir
4.Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi.
5.Petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen identitas, surat perkawinan, dan data pendukung lainnya.
6.Data perkawinan dicatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
7.Kutipan Akta Perkawinan dibubuhi tanda tangan elektronik pejabat berwenang serta dan dicetak.
8.Dokumen diserahkan kepada pemohon dengan bukti serah terima.