Penerbitan Kartu Keluarga (Karena Pernikahan) Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Update: 24 Sep 2025
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
dukcapil.mataramkota.go.id

Deskripsi Layanan

Layanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru ini diperuntukkan bagi pasangan yang baru menikah dan ingin mengurus dokumen kependudukan untuk membentuk keluarga baru. Layanan ini bertujuan untuk memastikan setiap pasangan baru memiliki Kartu Keluarga yang sah dan terdaftar dalam database kependudukan nasional, mempermudah akses ke layanan publik lainnya, serta memberikan kepastian hukum atas status keluarga mereka.

Syarat & Ketentuan

Untuk mengurus Kartu Keluarga baru bagi pasangan yang baru menikah harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Buku Nikah Asli dan Fotokopi: Pasangan wajib menunjukkan buku nikah yang sah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil, beserta fotokopinya.

  • KTP Asli Suami dan Istri: Keduanya harus menunjukkan KTP asli yang masih berlaku.

  • Kartu Keluarga (KK) Orang Tua: Pasangan harus menyertakan fotokopi KK orang tua (suami dan istri) untuk penghapusan nama dari KK lama.

  • Surat Pindah (jika ada): Jika salah satu atau kedua pasangan berasal dari daerah lain, harus menyertakan surat keterangan pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal.

Cakupan Pengguna

Layanan ini dikhususkan bagi pasangan yang baru menikah secara sah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu pernikahan sipil maupun pernikahan agama yang sudah tercatat oleh negara.

Jenis Insiden yang Dilayani

Penerbitan pertama kali Kartu Keluarga baru untuk pasangan yang baru menikah.

Jenis Permintaan yang Dilayani

Pemintaan baru: Penerbitan pertama kali Kartu Keluarga baru untuk pasangan yang baru menikah.

Alur Proses

Proses pengajuan KK baru bagi pasangan yang baru menikah harus mengikuti alur sebagai berikut:

  1. Membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan.

  2. Mengambil nomor antrian dan menyerahkan semua dokumen kepada petugas loket untuk diverifikasi kelengkapannya.

  3. Jika dokumen lengkap, petugas akan memberikan formulir permohonan Kartu Keluarga (F-1.01) yang harus diisi dengan benar.

  4. Petugas akan menginputkan data pasangan ke dalam database kependudukan.

  5. Setelah data terekam dan diverifikasi, KK baru akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.

  6. Pemohon dapat mengambil KK yang sudah jadi dengan membawa bukti pengambilan yang diberikan sebelumnya.