Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Antar Provinsi/Kabupaten/Kota Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk

Update: 08 Oct 2025
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
dukcapil.mataramkota.go.id

Deskripsi Layanan

Layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) adalah layanan yang memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin pindah domisili dari satu wilayah administratif ke wilayah lain  baik untuk jangka waktu lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun. Layanan ini memastikan proses perpindahan penduduk tercatat secara resmi, sehingga data kependudukan tetap akurat dan warga bisa mendapatkan layanan publik di tempat tinggal yang baru.

Syarat & Ketentuan

Untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), pemohon wajib memenuhi beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  • Kartu Keluarga (KK) Asli: Pemohon harus menyertakan Kartu Keluarga asli. Kartu Keluarga akan diperbarui setelah proses pindah selesai.

  • KTP elektronik Asli: Pemohon harus membawa e-KTP asli.

  • Formulir Permohonan SKPWNI: Formulir ini bisa didapatkan di kantor desa/kelurahan atau di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

  • Surat Pernyataan Pindah (jika diperlukan)

Cakupan Pengguna

Layanan ini berlaku untuk warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai penduduk di suatu wilayah dan bermaksud untuk pindah domisili ke provinsi, kabupaten, atau kota lain.

Jenis Insiden yang Dilayani

Layanan penerbitan SKPWNI mencakup berbagai jenis permintaan, antara lain:

  • Pindah Domisili Antar Provinsi: Proses perpindahan penduduk dari satu provinsi ke provinsi lain.

  • Pindah Domisili Antar Kabupaten/Kota: Proses perpindahan penduduk dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.

  • Pindah Domisili Antar Kecamatan/Kelurahan: Proses perpindahan penduduk dalam satu wilayah kabupaten/kota.

Jenis Permintaan yang Dilayani

  • Permintaan Pindah Domisili Antar Provinsi: Proses perpindahan penduduk dari satu provinsi ke provinsi lain.

  • Permintaan Pindah Domisili Antar Kabupaten/Kota: Proses perpindahan penduduk dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.

  • Permintaan Pindah Domisili Antar Kecamatan/Kelurahan: Proses perpindahan penduduk dalam satu wilayah kabupaten/kota.

Alur Proses

Proses pengurusan SKPWNI harus mengikuti alur sebagai berikut:

  1. Pemohon mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengisi formulir dan menyerahkan berkas permohonan.

  2. Petugas akan memverifikasi dokumen dan melakukan perekaman data pindah.

  3. Setelah data terekam dengan benar, dokumen SKPWNI akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.

  4. Setelah SKPWNI diterbitkan, pemohon membawa dokumen SKPWNI tersebut ke Disdukcapil di wilayah tujuan untuk mengurus Kartu Keluarga dan KTP eletkronik yang baru.