1.Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram atau Mal Pelayanan Publik Kota Mataram tanpa berwakil
2.Pemohon berpakaian rapi dan sopan, tidak memakai kacamata atau softlens saat perekaman.
3.Pemohon mengambil nomor antrean
4.Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang diperlukan kepada petugas
5.Petugas akan melakukan pengambilan Data Biometrik, antara lain: pengambilan foto, pembubuhan tanda tangan, perekaman sidik jari seluruh tangan, dan perekaman data iris mata.
6.Setelah seluruh proses perekaman selesai, pemohon akan mendapatkan bukti pengambilan dokumen.
7.Pemohon dapat mengambil KTP setelah proses pencetakan selesai dengan membawa bukti pengambilan yang telah diperoleh sebelumnya.